Suryamedia.id – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menegaskan kliennya tak bersalah meski menerima abolisi. Menurutnya, penerimaan abolisi tidak menunjukkan atau mensyaratkan pihak berperkara mengakui kesalahan.
“Karena memang Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. Jadi, tidak ada yang perlu diakui,” kata Ari, Jumat (1/8/2025), dikutip Kompas.
Ia melanjutkan, abolisi membuat pidana yang tengah dihadapi Tom gugur atau membuat seluruh proses hukum, seperti banding yang tengah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi dikesampingkan.
“Otomatis dengan abolisi ini semua menjadi dikesampingkan, menjadi gugur. Tapi, yang paling penting ini adalah bukan mengakui kesalahan, jadi memang tidak ada kesalahannya Pak Tom dalam posisi ini,” tegas Ari.
Sementara itu, Istana turut menanggapi pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, sehingga tidak ada yang mengintervensi.
“Enggak ada intervensi, presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin,” kata Juri baru-baru ini, dikutip CNBC Indonesia.
Sebelumnya, DPR RI turut menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Presiden Prabowo.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI mengenai pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad beberapa waktu lalu, dikutip CNN Indonesia. (*)