Suryamedia.id – Aturan tentang sound horeg di Jawa Timur ditargetkan rampung pada awal Agustus 2025, atau sebelum HUT RI 17 Agustus 2025.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan bahwa pihanya telah membentuk tim khusus untuk membuat regulasi ini. Menurutnya, ada empat poin utama yang dinilai krusial, mulai dari batasan desibel, dimensi kendaraan, aktivitas pendukung, rute dan waktu.
“Ada empat area (dalam rancangan aturan sound horeg) yang menjadi perhatian,” kata Emil, Rabu (30/7/2025), dikutip CNN Indonesia.
Adapun batasan desibel yang diperbolehkan dari pelaksanaan kegiatan sound horeg merujuk pada rekomendasi WHO. Dijelaskan, tingkat paparan suara aman maksimal bagi manusia adalah 85 dB selama 8 jam per hari. Sementara, untuk kekuatan 100 dB hanya aman selama 15 menit per hari tanpa pelindung telinga.
“Pertama, bahwa batasan desibel yang berlaku dalam berbagai peraturan tidak boleh dilanggar,” kata Emil.
Kemudian, soal dimensi kendaraan yang digunakan dalam kegiatan sound horeg harus mengikuti standar keselamatan yang berlaku. Ini merujuk pada aturan UU Lalulintas dan Angkutan Jalan yang mengatur soal overkapasitas muatan.
“Ada pengaturan tentang dimensi kendaraan dan bagaimana itu harus mengikuti standar ya, standar keamanan,” ucapnya.
Adapula regulasi tentang aktivitas pendukung, seperti pertunjukan tari dan hiburan lainnya yang kerap menyertai gelaran rombongan sound horeg.
Serta, regulasi yang menekankan pentingnya pengaturan rute dan waktu pelaksanaan kegiatan sound horeg. Menurutnya, zona-zona merah seperti area fasilitas kesehatan harus bebas dari iring-iringan sound horeg.
“Zona merahnya di mana, tidak boleh lewat faskes (fasilitas kesehatan), kalau di jalan kecil seperti apa, kalau di jalan protokol. Jamnya, saya lihat beberapa kali polisi sudah menertibkan kegiatan menggunakan sound system yang melampaui jam-jam yang diperkenankan,” tuturnya. (*)