Suryamedia.id – Putar lagu dari layanan streaming di kafe atau ruang komersil lainnya tetap diwajibkan bayar royalti. Ini karena langganan layanan streaming musik diperuntukkan untuk kebutuhan personal, bukan komersial.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, Senin (28/7/2025), dikutip CNN Indonesia.
Tanggapan ini juga turut menjawab polemik kasus pelanggaran hak cipta Mie Gacoan Bali. Sebelumnya, salah satu lembaga manajemen kolektif (LMK), yakni SELMI, menggugat pimpinan rumah makan tersebut karena menggunakan musik dan lagu secara komersial.
Agung menyebutkan, memutar musik di ruang komersial tanpa membayar royalti bisa melemahkan ekosistem musik, dan sikap tidak mengapresiasi pencipta musik/lagu.
“Itu justru akan melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang hak cipta. Musik adalah bagian dari identitas budaya,” kata Agung.
“Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, memutar lagu instrumental bebas lisensi dari luar negeri juga tidak sepenuhnya aman. Hal ini karena beberapa lagu yang diklaim ‘no copyright’ justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran bila digunakan tanpa verifikasi sumber.
“Termasuk lagu luar negeri jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku,” katanya. (*)