Suryamedia.id – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diduga menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan atas nama pegawainya.
Sebelumnya, petugas lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, termasuk menyita beberapa kendaraan miliknya.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pemeriksaan kendaraan yang disita dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ,” ujarnya baru-baru ini, dikutip ANTARA.
Sampai saat ini, Ridwan Kamil belum dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut. Hal ini lantaran pihak KPK masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” katanya.
Saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Yuddy Renaldi (YR) yang dulu menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB dan pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Widi Hartoto (WH) yang dulu Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
Selain itu, Ikin Asikin Dulmanan (IAD) yang dulu menjabat sebagai Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Akibat kasus tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar. (*)












