Gugat Balik Lisa Mariana, Ridwan Kamil Minta Ganti Rugi Rp105 Miliar

Suryamedia.id – Ridwan Kamil (RK) gugat balik selebgram Lisa Mariana (LM) atas tuduhan pencemaran nama baik, dan terganggunya kehidupan pribadi maupun sosialnya. Lewat gugatan tersebut, RK meminta ganti rugi Rp105 miliar.

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujar Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, dikutip CNN Indonesia.

Adapun rinciannya adalah ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar, meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh tuduhan yang bersifat merusak tersebut.

Selain itu, pihak RK juga meminta gantirugi immaterial sebesar Rp100 miliar atas dasar rusaknya reputasi RK sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, serta terganggunya kehidupan rumah tangga dan sosialnya akibat pemberitaan atas isu tersebut.

Pihak RK juga menilai bahwa Lisa Mariana melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Ini melibatkan tuduhan tanpa bukti atas klaim bahwa RK melakukan hubungan suami-istri di luar pernikahan hingga menyebabkan kehamilan, serta paksaan aborsi terhadap LM.

Baca Juga :   Sektor Pendidikan Dapat Alokasi Anggaran Besar di Tahun 2025, 20% dari APBN

“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” katanya.

Selain itu, Lisa disebut menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast publik. Maka dari itu, pihaknya menghendaki menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial dan permintaan maaf secara terbuka.

“Oleh Karena itu, Kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial, dan, menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” tegasnnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *