Suryamedia.id – Aparatur sipil negara (ASN) sekarang diperbolehkan bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA). Hal ini diatur dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang baru saja di terbitkan oleh Kemenpan-RB.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati menyebutkan bahwa peraturan ini dikeluarkan untuk mendukung fleksibilitas para pegawai dan pejabat negara saat kebutuhan kerja semakin dinamis.
“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025), dikutip Kompas.
Meski demikian, dengan fleksibilitas ini, ASN dituntut tetap bekerja profesional, menjaga motivasi dan produktivitas, serta tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Harapannya, flesibilitas bisa membuat ASN bekerja lebih fokus dan adaptif.
“Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas,” kata Nanik.
“Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” lanjutnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR F-Golkar Ahmad Irawan menyebut bahwa penerapan kebijakan ini harus terus dipantau dan dievaluasi. Jangan sampai terjadi penurunan kualitas kinerja dan pelayanan.
“Jangan sampai terjadi penurunan kualitas kerja dan kualitas pelayanan. Selanjutnya, kebijakan ini harus dipantau dan dievaluasi penerapannya agar tidak melenceng dari maksud dan tujuan dari penerapan fleksibilitas kerja ini,” kata Ahmad Irawan, Jumat (20/6/2025), dikutip Detik.
“Menurut saya, kebijakan pemerintah mengenai fleksibilitas ini kebijakan yang bagus dan tepat. ASN harus menyambut kebijakan ini dengan mental dan kedisiplinan yang tinggi. Kesempatan untuk meningkatkan kualitas kerja,” katanya lagi. (*)