Suryamedia.id – Heboh perebutan empat pulau antara pemerintah provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) minta membaca kembali tentang Perjanjian Helsinki.
Lantas, apa itu Perjanjian Helsinki dan apa kaitannya dengan perebutan empat pulau yang terdiri dari Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang? Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut!
Apa itu perjanjian Helsinki?
Dilansir Detik, Perjanjian Helsinki merupakan perjanjian yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan pasukan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) untuk meredakan konflik pada saat itu. GAM berdiri pada 4 Desember 1976 dan didirikan oleh Tengku Hasan M Di Tiro atau Hasan Tiro.
Tujuan utama organisasi ini adalah gerakan untuk memisahkan diri dari Indonesia, dilatarbelakangi ketidaksepakatan dengan Pancasila dan sistem bentuk kenegaraan unitaris. Menurutnya, filsafat Islam dan bentuk negara federal-lah yang semestinya diterapkan.
Selain itu, konflik dipicu karena rasa kecewa rakyat Aceh yang merasa kekayaan kampung halamannya dikeruk, tetapi pemerintah pusat tidak mampu mencegahnya, sehingga rakyat tidak bisa dengan leluasa menikmati kekayaan alam yang dimiliki.
Konflik tersebut kemudian berhasil diselesaikan melalui Kesepakatan Helsinki atau MoU (Memorandum of Understanding) Helsinki.
Apa hubungannya dengan perseteruan 4 pulau?
Jusuf Kalla (JK) dalam konferensi pers mengatakan bahwa perbatasan wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sebenarnya sudah diatur dalam Perjanjian Helsinki yang disepakati Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.
“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” ujarnya, Jumat (13/6/2025) yang lalu, dikutip CNN Indonesia.
Selain itu, ada pula UU Nomor 24 Tahun 1956 yang jadi rujukan Perjanjian Helsinki. UU tersebut mengatur pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut yang disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Sukarno.
JK melanjutkan, Aceh adalah daerah residen Sumut yang pisah pada 1956. Berdasarkan hasil perundingan dan dokumen yang ada, maka keempat pulau (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang) sebenarnya masuk wilayah Aceh.
“Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” tegasnya. (*)