Suryamedia.id – Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan berita tentang dugaan eksploitasi oleh perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menanggapi hal ini, pihak Kementerian Lingkungan Hidup RI buka suara.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan bahwa aktivitas tambang di tempat tersebut terlihat tidak berdampak terlalu serius kepada lingkungan. Ia mengatakan bahwa tingkat pencemaran operasi PT GAG Nikel (GN) dinilai masih minim.
“Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN (GAG Nikel) ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang nampak oleh mata itu hampir tidak tidak terlalu serius,” ungkapnya, Minggu (8/6/2025), dilansir dari CNN Indonesia.
Setelah dilakukan pengecekan, tim Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan bahwa PT GAG Nikel telah memenuhi urusan teknis, meliputi izin usaha pertambangan (IUP) sampai dengan persetujuan pinjam pakai lahan.
Pihaknya juga meyakini bahwa proses penambangan yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang (Antam) itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, jika terdapat peluang pelanggaran hanya berada di level minor.
Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengkajian lebih mendalam terkait hal ini. Terlebih sedimentasi sudah menutupi permukaan-permukaan koral, yang mana koral merupakan habitat dari berbagai makhluk hidup di laut
“Tetapi ini dari pandangan mata. Tentu masih perlu dilakukan kajian-kajian mendalam karena sedimentasi itu sudah menutupi permukaan-permukaan koral. Ada beberapa langkah yang harus kita lakukan,” jelas Hanif.
“Secara umum, semua pulau ini dikelilingi oleh koral. Koral sebagai suatu habitat yang memang harus kita jaga benar keberadaannya, demikian sangat pentingnya buat kehidupan kita semua, terutama yang bermuara nanti di laut,” tambahnya.
Selanjutnya, KLH juga akan meninjau kembali izin lingkungan bagi penambangan PT GAG Nikel. Utamanya, terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Ia menyebut dua putusan itu menegaskan soal larangan kegiatan tambang di pulau kecil.
“Putusan MA itu menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi, tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil,” lanjutnya. (*)