KPK Minta DPR Segera Rampungkan RUU Perampasan Aset

Suryamedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merampungkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Apalagi, RUU ini sudah didukung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset penting untuk memudahkan aparat penegak hukum memulihkan aset hasil korupsi. Selain itu, agar upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif.

“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI,” kata Tessa, Jumat (2/5/2025), dikutip Detik.

“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir mensejahterakan masyarakat Indonesia,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada perayaan May Day atau Hari Buruh, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas korupsi. Salah satunya lewat Undang-undang Perampasan Aset agar segera disahkan.

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu,” ujar Prabowo Kamis (1/5/2025).

Baca Juga :   Apa Itu Chromebook dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022?

Sementara itu, berdasarkan laman dokumen RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana di laman Jdih.ppatk.go.id, UU Perampasan Aset adalah suatu pengaturan baru yang memungkinkan dilakukannya pengembalian aset tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *