Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Tom Lembong Tidak Boleh Disiarkan Langsung, Ini Alasannya

Suryamedia.id – Sidang pemeriksaan saksi-saksi pada kasus dugaan korupsi eks Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong dilarang disiarkan secara langsung. Kendati demikian, Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat tetap mempersilahkan peliputan oleh media.

“Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, Kamis (20/3/2025), dikutip CNN Indoensia.

Dennie menejelaskan, penyiaran sidang secara live dikhawatirkan bisa memengaruhi keterangan para saksi di persidangan.

“Jadi, kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya bisa memengaruhi keterangannya nanti di persidangan. Itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung,” lanjutnya lagi.

Menurut informasi, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini akan menghadirkan enam orang saksi yang akan diperiksa di depan majelis hakim. Diantaranya, ada Susy Herawaty selaku Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan periode September 2016-Januari 2018.

Baca Juga :   Sidang Perdana Tom Lembong Atas Kasus Dugaan Korupsi Sudah Dijadwalkan

Selain itu, Eko Aprilianto Sudrajat, Atase Perdagangan RI di Seoul; Robert J. Bintaryo, Direktur Bahan Pokok Strategis (Bapokstra) Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag; dan Muhammad Yany, Direktur Impor Kemendag yang merupakan mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Kemendag (2014-2016).

Ada pula saksi lainnya, Cecep Saepulah Rahman selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian, serta Edy Endar Sirono selaku Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kemenperin.

Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong didakwa atas kasus dugaan korupsi impor gula yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp515 miliar. Jumlah tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara di kasus ini sebesar Rp578 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *