Suryamedia.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong didakwa rugikan keuangan negara hingga Rp515 miliar. Jumlah tersebut merupakan bagian dari Rp578 miliar kerugian terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (6/3/2025), dikutip CNN Indonesia.
“(Yakni), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47,” sambungnya.
Jumlah kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari BPKP RI.
Selain itu, JPU juga menjelaskan 10 orang yang diperkaya atas kasus dugaan korupsi impor gula tersebut. Mereka adalah Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, serta Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya.
Selain itu, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene, Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional, dan Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.
Selanjutnya, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, nama terakhir adalah Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti selaku pihak dari PT. Dharmapala Usaha Sukses.
Dari 10 orang tersebut, hanya Ramakrishna yang tidak berstatus sebagai tersangka. Sementara nama Tom Lembong, yakni Thomas Trikasih Lembong tidak ada dalam daftar. (*)