Kejagung Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi PT Pertamina dari Terminal BBM Cilegon

Suryamedia.id – Sejumlah dokumen di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem Pertamina, Cilegon, Banten disita oleh Kejagung RI. Penyitaan dokumen ini berkenaan dengan kasus dugaan korupsi kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan 10 boks kontainer dan 3 dus berisi dokumen. Selain itu, mereka juga menyita barang bukti elektronik yang nantinya akan didalami dan dianalisis bersama temuan lainnya.

“Hasil geledah Tanjung Gerem, yaitu penyitaan dokumen sebanyak 10 container dokumen dan 3 dus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Senin (3/3/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Penyidik terus berupaya mencari bukti sebanyak-banyaknya untuk membuat seterang tindak pidana ini,” lanjutnya

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan permintaan maaf kepada masyarakat atas kasus korupsi impor bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret sejumlah pejabat Pertamina.

“Saya, Simon Aloysius Mantiri, sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini,” kata Simon dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube Pertamina.

Baca Juga :   Bahlil Lahadahlia Diminta Perbaiki Disertasi Terkait Penangguhan Gelar Doktor UI

“Kami bersama insan-insan di Pertamina akan terus berkomitmen untuk membenahi diri kami. Kami telah membentuk Tim Crisis Center untuk mengevaluasi keseluruhan proses bisnis, terutama dari aspek operasional,” lanjutnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung meringkus sembilan orang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Enam orang di antaranya adalah pejabat Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *