Suryamedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah rumah Mohammad Riza Chalid atau yang biasa dijuluki sebagai ‘saudagar minyak’.
Penggeledahan ini dilakukan terkait penetapan tersangka putra Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) pada kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Rabu (25/2/2025).
Selama proses tersebut, petugas menyita sejumlah barang dari rumah yang berlokasi di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta. Barang sitaan tersebut meliputi dokumen terkait kegiatan impor dari minyak mentah, serta uang tunai sejumlah Rp833 juta dan $1.500.
“Penyidik menemukan 34 ordner yang tentu di dalamnya ada berbagai dokumen yang terkait dengan korporasi atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan impor dari minyak mentah ini, dan termasuk shipping di dalamnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dikutip CNN Indonesia.
“Kemudian ada 89 bundel dokumen, nah ini juga sedang dipelajari terkait dengan aktivitas dari dugaan tindakan korupsi ini. Dan uang tunai ada Rp833 juta dalam bentuk rupiah dan dalam bentuk USD itu 1.500, dan juga ada dua CPU,” lanjutnya.
Tak hanya rumah Riza Chalid, Kejagung juga menggeledah sebuah kantor di salah satu lantai Plaza Asia. Di tempat tersebut, Kejagung menyita empat kardus berisi surat-surat terkait kasus dugaan korupsi ini. Nantinya, dokumen dan barang bukti lainnya yang disita ini akan dianalisis.
“Ini sedang dikaji (apakah)ada informasi-informasi yang terkait dengan aktivitas dari dugaan tindak pidana yang disangkakan terkait dengan importasi dan seterusnya,” ucap dia.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. (*)