Suryamedia.id – Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Reza Gladys sendiri merupakan pengusaha produk skincare yang mengaku nama dan merek usahanya dijelekkan oleh sang artis.
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Tak hanya Nikita Mirzani, Reza Gladys juga melaporkan pihak lain yang kini juga menjadi tersangka, yakni IM.
“Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” ujarnya, Kamis (20/2), dikutip CNN Indonesia.
Sebelumnya, Reza Gladys melaporkan dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Menurut keterangan Reza, Nikita menjelekkan nama dan produk skincare yang diproduksinya lewat siaran langsung TikTok.
Saat pelapor menghubunginya lewat WhatsApp pada 13 November 2024, dia mendapat ancaman dari Nikita Mirzani. Setelah mengancam, Nikita disebut meminta sejumlah uang untuk tutup mulut agar tidak memviralkannya di media sosial.
“Kemudian korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut,” tutur Ade Ary.
Kemudian, setelah dilakukan pendalaman oleh Ditsiber Polda Metro Jaya, kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Di tahap penyidikan, petugas telah memeriksa 10 orang saksi dan mengamankan beberapa barang bukti. (*)