Menkeu Sri Mulyani Minta Maaf Terkait Kendala Coretax, Simak Penjelasannya Berikut

Suryamedia.id – Sejak diterapkan pada 1 Januari 2025, sistem perpajakan Coretax beberapa kali mengalami gangguan. Gangguan ini tentu memunculkan kendala bagi para wajib pajak yang hendak mengunggah e-faktur pajak dalam website.

Atas berbagai kendala yang dirasakan wajib pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta maaf kepada masyarakat secara terbuka lewat akun Instagram, serta terjun langsung mengunjungi beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta.

“Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” ujar Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam keterangan tertulis menyebutkan akan melakukan perbaikan sistem Coretax yang bermasalah. Perbaikan tersebut meliputi perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase, serta penambahan server database.

Selain itu, telah dilakukan pula validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml, penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan, serta perbaikan skema penandatanganan digital dalam penerbitan dokumen faktur.

Baca Juga :   Fakta Baru Berita Viral Anak SD Dihukum Duduk di Lantai Karena Menunggak SPP

Sebagai informasi, Sistem Coretax merupakan sistem baru di Indonesia yang bertugas melayani seluruh administrasi perpajakan. Untuk selengkapnya, simak penjelasan berikut ini!

Apa itu Coretax?

Melansir dari Pajak.go.id, Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

Layanan tersebut berupa pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.

Pengembangan administrasi pajak digital, seperti e-filing, e-faktur, dan e-billing memang telah memudahkan wajib pajak. Kendati demikian, layanan tersebut masih terpisah dan belum terintegrasi penuh. Sehingga, Coretax berfungsi untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan dalam satu platform.

Dalam penerapannya, Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dapat mengakses Coretax melalui situs web resmi disini. Sementara itu, Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman berikut.

Kemudian, login dengan memasukkan ID Pengguna, berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi DJP Online, kode captcha, lalu mengklik tombol ‘Log in’. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca