Suryamedia.id – Baru-baru ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengumumkan skema terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diteken Menteri PANRB Rini Widyantini pada Senin (13/1/2025) lalu.
Menurut keputusan menteri tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Lantas, berapa gaji PPPK Paruh Waktu? Simak penjelasan berikut!
Tentang PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Program ini ditujukan untuk tenaga honorer yang tercatat di database non-ASN di laman Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka akan yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetap dianggap sebagai ASN, serta diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK pengangkatan.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki jadwal kerja yang lebih fleksibel dan tidak terikat dengan sistem kerja penuh waktu. Mereka juga tetap memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu di masa mendatang.
Pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada sejumlah posisi, yaitu Guru dan tenaga pendidik, Tenaga kesehatan, Tenaga teknis, Pengelola operasional umum, Operator layanan operasional, Pengelola layanan operasional dan Penata layanan operasional.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16/2025, PPPK Paruh Waktu akan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Sementara itu, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan secara berkala setiap tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja.
Diktum ke-19 Kepmen tersebut mengatur PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Berikut ini daftar upah minimum yang berlaku di beberapa wilayah Indonesia, dikutip dari CNN Indonesia;
Pulau Jawa
- DKI Jakarta dari Rp5.067.381 naik menjadi Rp5.396.761
- Jawa Barat dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232
- Jawa Tengah dari Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.349
- Jawa Timur dari Rp2.165.244 naik menjadi Rp2.305.985
- Banten dari Rp2.727.812 naik menjadi Rp2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp2.125.897 naik menjadi Rp2.264.080
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara dari Rp3.361.653 naik menjadi Rp3.580.160
- Kalimantan Timur dari Rp3.360.858 naik menjadi Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan dari Rp3.282.812 naik menjadi Rp3.496.195
- Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp3.473.621
- Kalimantan Barat dari Rp2.702.616 naik menjadi Rp2.878.286
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Barat dari Rp2.914.958 naik menjadi Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara dari Rp2.885.964 naik menjadi Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah dari Rp2.736.698 naik menjadi Rp2.915.000
- Sulawesi Selatan dari Rp3.434.298 naik menjadi Rp3.657.527
- Sulawesi Utara dari Rp3.545.000 naik menjadi Rp3.775.425
- Gorontalo dari Rp3.025.100 naik menjadi Rp3.221.731
Pulau Sumatra
- Sumatra Barat dari Rp2.811.449 naik menjadi Rp2.994.193
- Sumatra Utara dari Rp2.809.915 naik menjadi Rp2.992.559
- Sumatra Selatan dari Rp3.456.874 naik menjadi Rp3.681.570
- Aceh dari Rp3.460.672 naik menjadi Rp3.685.616
- Riau dari Rp3.294.625 naik menjadi Rp3.508.776
- Lampung dari Rp2.716.497 naik menjadi Rp2.893.070
- Bengkulu dari Rp2.507.079 naik menjadi Rp2.670.039
- Jambi dari Rp3.037.121 naik menjadi Rp3.234.535
- Kepulauan Riau dari Rp3.402.492 naik menjadi Rp3.623.654
- Kepulauan Bangka Belitung dari Rp3.640.000 naik menjadi Rp3.876.600
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali dari Rp2.813.672 naik menjadi Rp2.996.561
- Nusa Tenggara Barat dari Rp2.444.067 naik menjadi Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur dari Rp2.186.826 naik menjadi Rp2.328.969
- Maluku Utara dari Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
- Maluku dari Rp2.949.953 naik menjadi Rp3.141.700
Papua
- Papua dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
- Papua Barat dari Rp3.393.000 naik menjadi Rp3.615.000
- Papua Tengah dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.848
- Papua Pegunungan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
- Papua Barat Daya dari Rp3.293.500 naik menjadi Rp3.614.000
- Papua Selatan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
Meski demikian, besaran tersebut masih estimasi, dan belum ada keputusan final dari pemerintah. (*)