Suryamedia.id – Makamah Konstitusi dalam putusannya menghapus syarat ambang batas persentase presidential threshold, yang merupakan salah satu syarat pencalonan presiden-wakil presiden.
Presidential threshold sendiri adalah ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik agar bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222.
MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Berikut ini kami rangkum hal-hal yang perlu diketahui tentang presidential threshold, simak penjelasannya berikut.
Apa itu presidential threshold?
Dilansir dari CNN Indonesia, presidential threshold merupakan syarat pencalonan menjadi presiden-wakil presiden. Hal ini diatur pada Pasal 222 UU Pemilu, menyatakan bahwa pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol dalam Pemilu memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pileg DPR sebelumnya.
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” tulis pasal tersebut.
Presidential threshold pertama kali diterapkan di Indonesia sejak Pilpres 2004. Pada Pilpres kala itu, prosentase presidential threshold ditetapkan sebesar 15 persen kursi DPR dan 20 persen perolehan suara sah nasional di pemilu sebelumnya.
Kemudian, prosentase tersebut ditingkatkan pada Pilpres 2009, yakni 25 persen kursi DPR atau 20 persen perolehan suara sah nasional. Syarat yang sama berlaku pada Pilpres 2014, namun pada Pilpres 2019 dan 2024 kembali berubah menjadi 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. (*)