SMJTimes.com – Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi kembali jadi sorotan netizen. Pasalnya, sempat tersiar kabar bahwa pasangan tersebut terdaftar sebagai penerima BPJS PBI kelas 3.
BPJS PBI sendiri merupakan jenis BPJS yang diperuntukan khusus bagi warga miskin dan tidak mampu berdasarkan data dari Dinas Sosial. Dengan demikian, pihak yang terdaftar tidak diwajibkan membayar iuran dan menjadi tanggungan negara.
Menanggapi berita tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi merupakan penerima BPJS PBI berdasar ketetapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” kata Rizky, dikutip JawaPos.com beberapa waktu yang lalu.
Dijelaskan pula bahwa penerima BPJS PBI ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Sementara itu, syarat untuk memperoleh manfaat BPJS PBI Kelas 3, tidak terbatas pada fakir miskin atau orang tidak mampu saja. Pekerja yang tidak menerima upah juga bisa termasuk di dalam kategori ini.
“Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk di suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” ucap Rizky.
“Iurannya dibayarkan pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3 atau sering disebut dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda/PBPU Pemda,” lanjutnya.
Peserta di segmen ini juga mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala. Adapun iuran setiap bulannya akan dibiayai dan ditanggung oleh pemerintah pusat.
“Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, setelah terbukti bersalah terlibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah hingga merugikan keuangan negara Rp300 triliun, Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)