Vonis Hukuman Harvey Moeis 6 Tahun 6 Bulan Dinilai Tidak Logis

Suryamedia.id – Tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun 6 bulan dan dengan denda Rp1 miliar setelah rugikan negara sebesar Rp300 triliun. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Menanggapi hal ini, akademisi dan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa vonis yang dijatuhkan hakim mengenai perkara tersebut tidak logis.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Duh Gusti, bagaimana ini?” kata Mahfud lewat media sosial X @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).

Tak hanya Mahfud MD, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan juga menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kerugian negara. Ia menilai bahwa hal ini bisa jadi kabar buruk bagi keadilan di Indonesia.

“Putusan ini adalah kabar buruk bagi keadilan. Bagaimana mungkin kerugian negara sebesar Rp 300 triliun hanya dihargai dengan hukuman 6,5 tahun penjara?” kata Hinca, dikutip dari DetikNews.

Baca Juga :   Hana Hanifah Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Sekwan Riau, Capai Ratusan Juta Rupiah

Selain itu, suami Sandra Dewi tersebut juga terbukti melakukan tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar yang harus dilunasi dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita guna menutupi uang pengganti itu.

Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti menjadi tambahan pidana penjara selama dua tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *