Suryamedia.id – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan. Ia terbukti terlibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dan pencucian uang hingga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp300 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto, Senin (23/12/2024), dikutip CNN Indonesia.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” lanjutnya.
Tak hanya hukuman penjara, Harvey juga harus membayar denda sebanyak Rp1 miliar yang apabila tidak dibayar akan ditambah dengan kurungan enam bulan. Serta, membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar yang jika tidak dibayar harta bendanya akan dirampas dan dilelang, jika tidak mencukupi akan ditambah hukuman kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” ujar hakim.
Adapun hal yang memberatkan hukuman Harvey Moeis adalah perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Selain itu, akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.
Sementara, hal yang meringankan adalah Harvey belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Akibat perbuatannya, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. (*)