1.063 Korban Kekerasan Seksual Minta Permohonan Perlindungan LPSK Sepanjang 2024

Suryamedia.id – Sebanyak 1.063 korban kekerasan seksual meminta permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepanjang tahun 2024. Diketahui, mayoritas korban masih anak di bawah umur.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo. Ia mengatakan jumlah ini terus meningkat setelah berlakunya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yakni sejak tahun 2022 yang lalu.

“Pada tahun 2022, yaitu tahun pertama diberlakukannya undang-undang TPKS, terdapat 672 permohonan perlindungan dari korban kekerasan seksual. Jumlah ini kemudian meningkat signifikan pada tahun 2024, yaitu mencapai total 1.063 permohonan,” kata Antonius, Rabu (11/12/2024), dikutip CNN Indonesia.

Lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa kebanyakan korban kekerasan seksual masih merupakan anak-anak, yakni mencapai 836 dari 1.063 permohonan. Sementara itu, korban yang mengajukan perlindungan ke LPSK paling banyak berasal dari Jawa Barat sebanyak 431 orang.

Antonius menyatakan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah selama dua tahun implementasi UU TPKS, termasuk ketersediaan layanan yang memadai dan sinergi antarlembaga.

Baca Juga :   Rizal Djibran Dilaporkan ke Polisi soal Kekerasan Seksual hingga KDRT

“Antara lainnya, ketersediaan layanan yang memadai, sinergitas layanan antar lembaga, dan kebutuhan penanganan yang lebih responsif terhadap korban,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *