Suryamedia.id – Pembagian bantuan sosial (Bansos) disebut bukan termasuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi) wakil presiden. Hal ini diungkapkan oleh Pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing beru-baru ini.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melakukan blusukan ke korban banjir di kawasan Kebon Pala, Jakarta Timur. Dalam kesempatan tersebut, dibagikan pula Bansos berupa sembako yang dibungkus dengan tas biru bertuliskan ‘Bantuan Wapres Gibran’.
Emrus menyatakan bahwa tugas tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Kemensos. Sehingga, langkah Gibran tersebut dinilai bermuatan pencitraan politik.
“Membagikan bansos pada saat banjir atau pada saat sesuatu permasalahan, bagaimana pun tidak lepas dari tujuan komunikasi politik bahwa orang yang membagikan itu pasti bertujuan agar posisi dia positif di tengah masyarakat. Sebagaimana juga dikatakan oleh berbagai kalangan sebagai pencitraan,” kata Emrus, dikutip dari Suara.com.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bisa dimaklumi jika penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis, tidak dibagikan langsung kepada warga satu per satu. Pasalnya, secara teknis, pembagian bantuan sosial bukan tugas dari wakil presiden.
“Secara simbolisasi boleh, tetapi kalau itu merupakan suatu kebiasaan dan diberikan lebih dari kepada satu atau dua orang, banyak orang, itu kan sama saja tidak menghargai menteri sosial yang mereka angkat,” jelasnya lagi. (*)