Suryamedia.id – Pemerintah bakal kenai sanksi untuk platform yang tidak menindak konten negatif. Konten ini merujuk pada peraturan perundang-undangan, termasuk konten yang berusur pornografi, perjudian, SARA, hoaks, radikalisme, hingga terorisme.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut sedang disosialisasikan kepada platform over the top (OTT), seperti Google, Meta, TikTok, Telegram, maupun lainnya itu untuk yang beroperasi di Indonesia.
“Sebetulnya itu peraturan baru yang sedang kita sosialisasikan dengan platform untuk misalnya kalau memang ada konten-konten negatif dan pemerintah sudah menyuratkan untuk diturunkan dan memang kontennya salah ya, terus tidak diturunkan, makan harusnya mereka bisa didenda,” ujar Meutya, dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Meutya, aturan ini merupakan ketegasan pemerintah untuk mengatasi maraknya konten negatif di dunia maya. Menurutnya, platform pun harus ikut bertanggungjawab menyelesaikan permasalahan tersebut
“Jadi, semangatnya itu (mengatasi konten negatif di platform digital) supaya ada compliance juga. Semisal, saat ini ketika kita sedang perang bersama melawan judi online, tidak boleh ada elemen, termasuk elemen-elemen yang merasa bahwa ini bukan bagian dari tugas mereka. Selama memang pasarnya adalah masyarakat Indonesia, mereka juga punya tanggungjawab untuk menjaga ruang digital itu,” tegasnya.
Untuk besaran dendanya kepada platform yang membiarkan konten negatif berlalu-lalang di platform, Meutya menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan.
“Tergantung (besaran dendanya-red), saya enggak hafal, ini sedang digodok juga oleh tim teknis di bawah Keditjenan saat ini. (Apakah tahun ini?) Kita lihat nanti,” pungkasnya. (*)