Apa Itu Revenge Porn yang Dialami AD Anak Musisi Terkenal?

Suryamedia.id – Baru-baru ini ramai perkembangan kasus penyebaran video asusila AD yang merupakan putri dari musisi Tanah Air. Menurut penyelidikan polisi, penyebaran video tersebut diduga dilakukan oleh mantan kekasih AD, yakni AP.

AP diamankan oleh pihak berwajib setelah polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 unit laptop, 1 flashdisk berisikan video syur bersama korban AD. Dalam perangkat tersebut, polisi menemukan video yang belum diedit.

Diketahui, AP memiliki motif sakit hati terhadap mantan kekasihnya, sehingga melakukan tindakan revenge porn tersebut. Revenge porn merupakan istilah yang merujuk pada tindakan menyebarluaskan foto atau video intim seseorang tanpa persetujuan untuk mempermalukan, menghina, maupun merusak reputasi korban.

Berikut ini kami rangkum penjelasan tentang revenge porn yang dialami oleh AD.

Apa itu revenge porn?

Dilansir dari CNN, revenge porn merupakan istilah populer yang merujuk pada pencurian, penyebaran, dan pendistribusian gambar atau video seksual eksplisit tanpa persetujuan pihak yang terkait.

Penyebaran gambar maupun video tersebut biasanya melalui media sosial, grup obrolan, bahkan media publikasi yang ditujukan untuk mempermalukan, merusak reputasi, dan menyebabkan penderitaan korban.

Baca Juga :   Ammar Zoni Akui Tak Tahu Uang Yang Dipinjamkan untuk Bisnis Narkoba

Tindakan revenge porn juga dikenal sebagai pelecehan seksual berbasis gambar/video. Meski demikian, tak hanya gambar atau video eksplisit yang dibagikan, informasi pribadi korban seperti nama, alamat, dan tautan ke profil media sosial mereka juga diekspos dengan sengaja.

Beberapa akademisi dan aktivis berpendapat bahwa kebanyakan pelaku menggunakan istilah tersebut untuk menyalahkan korban. Mereka menyatakan bahwa istilah yang benar seharusnya adalah pelecehan berbasis gambar, pelecehan seksual berbasis gambar, atau pornografi non konsensual.

Mengapa teknologi berperan dalam kejahatan ini?

Revenge porn digolongkan sebagai kekerasan berbasis gender online (KGBO) yang mana pihak perempuan lebih rentan untuk menjadi korbannya. Beberapa negara, termasuk Indonesia menganggap hal ini ilegal, sehingga korban berhak melaporkannya ke pihak berwajib.

Selain itu, kejahatan ini berkaitan dengan teknologi, dimana kemajuan internet memudahkan pelaku merekam dan berbagi gambar/video secara online. Adanya internet dan smartphone memungkinkan pelaku mengirimkan video asusila dalam hitungan detik, sehingga menjadi konsumsi publik. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *