Tiko Aryawardhana Laporkan Mantan Istri Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Suryamedia.id – Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana laporkan mantan istri, Arina Winarto atas dugaan pelanggaran UU ITE. Ia melayangkan aduan dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/3958/VII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya tertanggal 12 Juli 2024 di Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan kuasa hukum Tiko, Arina diduga mengakses data-data Tiko yang sifatnya privasi dan penting. Adapun bukti data tersebut ada di laptop Tiko yang ada di pihak Arina. Dijelaskan kembali bahwa dalam laptop tersebut berisi data Tiko Aryawardhana sebagai disjoki alias DJ.

“Jadi, kami melaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik berkaitan dengan pasal 32 Juncto pasal 48 UU ITE,” ujar kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, dikutip dari DetikHot.

“Ini berkaitan dengan data-data yang dimiliki Mas Tiko di dalam sebuah laprop dan iMac di mana di dalamnya terdapat hal yang sangat penting yang saat ini dikuasai Arina. Terkait data-data ini dulu kan Mas Tiko seorang DJ. Jadi tentu di sana ada lagu-lagu yang sangat berharga tak ternilai harganya karena itu file-file untuk kerja sampingan,” imbuhnya.

Baca Juga :   Benarkah Membuat Stiker Wajah di WA Bisa Terjerat UU ITE?

Menurut keterangan Irfan, Tiko sebelumnya telah mengajukan somasi, namun tidak ditanggapi oleh mantan istrinya tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya menghendaki adanya proses hukum.

“Sudah dilakukan somasi, tapi tidak ada tanggapan. Jadi, nanti biar berproses dulu di kepolisian, tapi sebagai langkah informasi awal memang laporan itu berkaitan dengan laptop yang dikuasai Arina,” jelas Irfan lagi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *