Suryamedia.id – Pemerintah berencana untuk menerapkan aturan dimana kendaraan bermotor wajib punya asuransi third party liability (TPL) di tahun 2025 mendatang.
Dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan bahwa asuransi kendaraan bermotor bisa menjadi wajib. Berangkat dari aturan inilah, pemerintah berencana membuat aturan turunan yang nantinya mewajibkan asuransi untuk kendaraan bermotor.
“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat dua tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Ia mengungkapkan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini bersifat gotong-royong dan dimaksudkan untuk mengurangi kerugian ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan banyak pihak.
Namun pemerintah masih memikirkan bagaimana mekanisme penerapannya. Sebab pemerintah perlu mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan.
“Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” ujarnya.
Ia menyebut jika premi yang dibayarkan nantinya bergantung pada jumlah peserta. Ia yakin jika premi akan lebih murah jika banyak peserta yang ikut asuransi wajib.
“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” jelasnya. (*)