Donald Trump Didakwa Atas Kasus Uang Tutup Mulut

Suryamedia.id – Donald Trump mantan presiden Amerika Serikat (AS) diputuskan bersalah oleh pengadilan New York, pada Kamis (30/5/2024) waktu setempat. 12 juri memvonis Trump atas 34 dakwaan setelah perundingan selama 9,5 jam.

Vonis bersalah itu jatuh atas tindakan pemalsuan catatan bisnis dalam skema memengaruhi Pemilu (Pemilihan Umum) AS 2016. Donald Trump disebut telah melakukan pembayaran uang tutup mulut kepada seorang aktris film dewasa, Stormy Daniels.

Namun, setelahnya Donald Trump akan mengajukan banding atas dakwaan tersebut.

Berita ini tentu cukup mengejutkan bagi masyarakat AS, pasalnya sebelumnya Trupm telah menunjukkan upaya untuk mencalonkan diri sebagai Presiden AS pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar sekitar 5 bulan lagi.

Meski demikian, dakwaan tersebut tidak menghalangi Trump mencalonkan diri kembali menjadi Presiden AS, bahkan apabila Hakim Juan Merchan menjatuhkan hukuman penjara kepadanya.

Putusan sidang ini diambil hanya beberapa pekan sebelum Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee, saat Trump akan menerima nominasi resmi dari partai tersebut untuk menghadapi Presiden Partai Demokrat Joe Biden pada tanggal 5 November 2024, dikutip dari CNN.

Baca Juga :   Donald Trump dan Anaknya Lepas Kepergian Ivana

Trump didakwa atas pemalsuan catatan bisnis di perusahaannya sehubungan dengan cerita kontroversialnya di masa lalu pada masa kampanye pemilihan presiden Partai Republik tahun 2016.

Ia diketahui membayarkan sejumlah uang kepada pengacara Michael Cohen setelah melakukan pembayaran uang tutup mulut sebesar US$130.000 kepada aktris film porno Stormy Daniels untuk membungkam klaimnya bahwa dia dan Trump melakukan hubungan intim pada tahun 2006. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *