KPK Tahan 15 Pegawainya yang Jadi Tersangka Pungli Rutan

Suryamedi.id – Komisi Pemberatasam Korupsi melakukan penahanan terhadap 15 pegawainya yang menjadi tersangka kasus tersangka pungutan liar (pungli) ruang tahanan (rutan) KPK.

Hal ini pun mendapatkan apresiasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Walupaun begitu, Maki menyebut KPK lambat dalam menangani kasus tersebut.

“Apapun tetap memberikan apresiasi kepada KPK yang akhirnya telah menahan tersangka pungli. Meskipun kemarin saya kami teriak-teriak juga karena memang terkesan lamban karena Dewas kan sudah selesai menyidangkan ini. Akhirnya gerak cepat (gercep),” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (16/3/2024).

Boyamin berharap penahanan dapat membuat pelaku jera agar di kemudian  hari tidak aa kasus yang sama terulang kembali.

“Tapi apapun karena hari ini sudah ditahan, ya kita apresiasi dan mudah-mudahan ini menjadi efek jera supaya tidak ada yang melakukan lagi di kemudian hari dan saya minta kepada KPK untuk segera menyidangkan,” katanya.

KPK diimbau untuk menuntut hukuman berat terhadap pelaku pungli di Rutan KPK itu sebagai bukti keberpihakan KPK kepada masyarakat.

Baca Juga :   Komisi B Tekankan Pemkab Pati Adakan Promosi Pameran Seni UMKM

“Mestinya menuntut agak berat untuk nantinya kalau sudah sampai persidangan kasus ini supaya tidak menjadikan noda bahwa KPK pun bisa tegas dengan dirinya sendiri, bisa keras dengan dirinya sendiri,” kata Boyamin.

Perlu diketahui sebelumnya, sebanyak 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK telah diperiksa.

“Ada 15 tersangka. Pertama saudara AF, Kepala Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *