Suryamedia.id – Hari Musik Nasional setiap tahunnya diperingati pada tanggal 9 Maret. Peringatan Hari Musik Nasional ini bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa mengapresiasi para insan musik Tanah Air, serta semakin meningkatkan kecintaannya terhadap musik khas Indonesia.
Peringatan ini juga sekaligus menjadi simbol kebangkitan musik nasional maupun daerah. Seperti yang diketahui bahwa Indonesia memiliki ragam budaya yang memengaruhi jenis musik daerah, serta lagu-lagu nasional yang diciptakan sebagai ekspresi perjuangan para pahlawan dalam meraih kemerdekaan Indonesia.
Lantas, bagaimana sejarah penetapan Hari Musik Nasional tersebut? Simak faktanya berikut ini!
Sejarah Hari Musik Nasional
Penetapan tanggal 9 Maret sebagai hari Musik Nasional didasarkan pada kelahiran Wage Rudolf Supratman atau yang dikenal dengan W. R. Supratman. Ia adalah sosok komponis besar Indonesia, pencipta lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’.
WR. Supratman diketahui lahir pada tanggal 9 Maret 1903, sehingga pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ditetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 10 Tahun 2013.
Keppres tersebut menyebutkan bahwa musik merupakan ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, serta merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Dengan penetapan Hari Musik Nasional, diharapkan pula dapat meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi seniman musik di Indonesia untuk membuat karya-karya, yang tak hanya bisa dinikmati, namun juga mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional. (*)






