Mengapa KPU Tak Tampilkan Grafik di Sirekap Lagi? Ternyata Ini Alasannya

Suryamedia.id – Aplikasi pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sirekap kini tak tampilkan grafik data sementara perolehan suara. Selain itu, kini laman Sirekap juga hanya bisa diakses untuk menu wilayah saja, bukan data per daerah pemilihan (dapil).

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap merupakan aplikasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara. Sementara Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 menyatakan bahwa Sirekap merupakan aplikasi teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Sebelumnya, Sirekap menampilkan bagan atau grafik perolehan suara sementara pada pemilihan Presiden dan pemilihan legislatif tahun 2024 untuk memberikan gambaran secara lebih ringkas kepada masyarakat. Namun, kini fitur tersebut tidak ditampilkan kembali. Apa Alasannya?

Mengapa KPU tak menampilkan grafik perolehan suara sementara di Sirekap?

Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa akhir-akhir ini hasil pembacaan sistem Sirekap kurang akurat dan belum diakurasi oleh KPPS. Hal ini menjadi sorotan masyarakat selama beberapa minggu terakhir, hingga memunculkan prasangka tertentu.

Baca Juga :   Baru Diresmikan Presiden Jokowi, Apa Itu Golden Visa Indonesia?

“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” jelasnya, dikutip dari CNN Indonesia.

“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu,” imbuh Idham.

Saat ini, Sirekap berfokus pada publikasi foto formulir Model C Hasil Plano. Menurutnya, tampilan tampilan baru ini dilakukan KPU untuk memberikan informasi yang akurat karena sebelumnya foto formulir Model C Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap.

Ia juga menjelaskan bahwa formulir Model C Hasil plano merupakan bukti otentik yang ditulis oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS). Pengisiannya sendiri disaksikan oleh saksi peserta pemilu, diawasi oleh Pengawas TPS, serta dipantau oleh pemantau yang terdaftar.

“Sirekap fokus ke tampilan foto formulir Model C Hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto Formulir Model C Hasil plano,” jelas Idham.

Baca Juga :   KPU Akui Ada Perbedaan Hasil Perhitungan Suara di Sirekap, Ini Alasannya

Idham pun mengatakan bahwa saat ini proses rekapitulasi berjenjang tengah berlangsung.

“Saat sedang berlangsung rekapitulasi berjenjang. Hasil rekapitulasi berjenjang tersebutlah yang jadi hasil resmi perolehan suara peserta pemilu,” jelasnya lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *