Suryamedia.id – Akhir-akhir ini, hak angket DPR menjadi topik pembahasan yang sedang ‘hangat’ di media sosial. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan hak angket tersebut?
Hak angket merupakan hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dikutip dari laman resmi DPR RI.
Menurut UU No 17 Tahun 2024 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki tiga (3) hak khusus terkait fungsi pengawasan, yakni hak interpelasi, angket, atau hak menyatakan pendapat.
Fungsi hak angket DPR
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, hak angket DPR memiliki fungsi-fungsi berikut;
Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.
Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.
Syarat Hak Angket DPR
Anggota DPR dapat mengajukan hak angket dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini juga tercantum dalam undang-undang, sebagai berikut;
Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Pengusulan hak angket harus disertai dokumen, memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Langkah-langkah pengusulan hak angket
Adapun beberapa langkah untuk mengajukan hak angket oleh anggota DPR, adalah sebagai berikut;
Usulan hak angket disampaikan pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.
Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.
Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur.
DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua fraksi DPR, serta biaya yang dibutuhkan.
Demikian penjelasan terkait hak angket DPR. (*)