Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Berikut Gaji dan Tunjangannya

Suryamedia.id – Setelah beberapa hari tertunda dari batas jadwal penguman terakhir, akhirnya hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023 resmi diumumkan. Hasil tersebut telah dirilis di laman resmi SSCASN BKN pada 22 Desember 2023 kemarin.

Selain website resminya, peserta juga bisa langsung mengecek lewat laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-ristek) untuk melihat pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023.

“Hasil seleksi PPPK Guru 2023 sudah diumumkan hari ini sesuai penyesuaian jadwal melalui Surat BKN Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023,” ujar Nanang Subandi selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun alasan pengumuman hasil seleksi PPPK mengalami penundaan dari 15 Desember menjadi 22 Desember dikarenakan adanya beberapa instansi yang mengalami keterlambatan finalisasi hasil pengolahan nilai, termasuk 514 instansi yang membuka tenaga guru.

Berikut cara melihat pengumuman hasil PPPK Guru 2023

Cara melihat pengumuman hasil PPPK Guru 2023

Pertama, buka laman https://sscasn.bkn.go.id/, kemudian ilih menu ‘Masuk’ di pojok kanan atas halaman. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar.

Baca Juga :   Jelang Ramadan, Dewan: Harga Terkendali Jika Kebutuhan Pokok Aman

Setelah masuk ke website tersebut, halaman akan memunculkan tampilan resume pendaftaran. Scrool halaman ke bawah untuk melihat hasil akhir seleksi penerimaan PPPK.

Anda akan menemukan tampilan pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta dalam seleksi penerimaan PPPK Guru 2023.

Jika Anda mencari tahu pemberitahuan kelulusan dari laman Kemendikbud Ristek, buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id. Halaman situs akan menampilkan keterangan ‘Hasil Seleksi PPPK 2023’.

Klik menu ‘Hasil Seleksi PPPK 2023’, lalu masukkan NIK dan nomor peserta pada kolom yang tersedia. Halaman situs akan menginformasikan lolos atau tidaknya peserta.

Gaji dan Tunjangan PPPK guru dan non guru tahun 2023

Gaji PPPK guru dan non guru tahun 2023 aturan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020, berikut rinciannya;

Gaji PPPK Golongan I sebesar Rp1.794.900 – Rp2.686.200

Gaji PPPK Golongan II sebesar Rp1.960.200 – Rp2.843.900

Gaji PPPK Golongan III sebesar Rp2.043.200 – Rp2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV sebesar Rp2.129.500 – Rp3.089.600

Gaji PPPK Golongan V sebesar Rp2.325.600 – Rp3.879.700

Baca Juga :   Lahan Pertanian Terdampak Banjir Pati, Dapatkan Bantuan 25 Kg Benih Per Hektare

Gaji PPPK Golongan VI sebesar Rp2.539.700 – Rp4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII sebesar Rp2.647.200 – Rp4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII sebesar Rp2.759.100 – Rp4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX sebesar Rp2.966.500 – Rp4.872.000

Gaji PPPK Golongan X sebesar Rp3.091.900 – Rp5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI sebesar Rp3.222.700 – Rp5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII sebesar Rp3.359.000 – Rp5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII sebesar Rp3.501.100 – Rp5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV sebesar Rp3.649.200 – Rp5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV sebesar Rp3.803.500 – Rp6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI sebesar Rp3.964.500 – Rp6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII sebesar Rp4.132.200 – Rp6.786.500

PPPK guru dan non-guru juga memperoleh tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *