Suryamedia.id – Setelah beberapa hari tertunda dari batas jadwal penguman terakhir, akhirnya hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023 resmi diumumkan. Hasil tersebut telah dirilis di laman resmi SSCASN BKN pada 22 Desember 2023 kemarin.
Selain website resminya, peserta juga bisa langsung mengecek lewat laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-ristek) untuk melihat pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023.
“Hasil seleksi PPPK Guru 2023 sudah diumumkan hari ini sesuai penyesuaian jadwal melalui Surat BKN Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023,” ujar Nanang Subandi selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun alasan pengumuman hasil seleksi PPPK mengalami penundaan dari 15 Desember menjadi 22 Desember dikarenakan adanya beberapa instansi yang mengalami keterlambatan finalisasi hasil pengolahan nilai, termasuk 514 instansi yang membuka tenaga guru.
Berikut cara melihat pengumuman hasil PPPK Guru 2023
Cara melihat pengumuman hasil PPPK Guru 2023
Pertama, buka laman https://sscasn.bkn.go.id/, kemudian ilih menu ‘Masuk’ di pojok kanan atas halaman. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar.
Setelah masuk ke website tersebut, halaman akan memunculkan tampilan resume pendaftaran. Scrool halaman ke bawah untuk melihat hasil akhir seleksi penerimaan PPPK.
Anda akan menemukan tampilan pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta dalam seleksi penerimaan PPPK Guru 2023.
Jika Anda mencari tahu pemberitahuan kelulusan dari laman Kemendikbud Ristek, buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id. Halaman situs akan menampilkan keterangan ‘Hasil Seleksi PPPK 2023’.
Klik menu ‘Hasil Seleksi PPPK 2023’, lalu masukkan NIK dan nomor peserta pada kolom yang tersedia. Halaman situs akan menginformasikan lolos atau tidaknya peserta.
Gaji dan Tunjangan PPPK guru dan non guru tahun 2023
Gaji PPPK guru dan non guru tahun 2023 aturan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020, berikut rinciannya;
Gaji PPPK Golongan I sebesar Rp1.794.900 – Rp2.686.200
Gaji PPPK Golongan II sebesar Rp1.960.200 – Rp2.843.900
Gaji PPPK Golongan III sebesar Rp2.043.200 – Rp2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV sebesar Rp2.129.500 – Rp3.089.600
Gaji PPPK Golongan V sebesar Rp2.325.600 – Rp3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI sebesar Rp2.539.700 – Rp4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII sebesar Rp2.647.200 – Rp4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII sebesar Rp2.759.100 – Rp4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX sebesar Rp2.966.500 – Rp4.872.000
Gaji PPPK Golongan X sebesar Rp3.091.900 – Rp5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI sebesar Rp3.222.700 – Rp5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII sebesar Rp3.359.000 – Rp5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII sebesar Rp3.501.100 – Rp5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV sebesar Rp3.649.200 – Rp5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV sebesar Rp3.803.500 – Rp6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI sebesar Rp3.964.500 – Rp6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII sebesar Rp4.132.200 – Rp6.786.500
PPPK guru dan non-guru juga memperoleh tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya. (*)