Kades dapat Motor Dinas Baru, DPRD Pati: Gunakan untuk Kepentingan Masyarakat

Pati, Suryamedia.id – Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo mengharapkan pemberian fasilitas motor dinas baru untuk kepala desa diiringi dengan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah eksekutif dan legislatif Kabupaten Pati melalui tim Banggar dan TAPD menyetujui usulan motor dinas baru untuk operasional para kepala desa.

Pemerintah telah menganggarkan Rp32 juta bagi masing-masing desa guna membeli motor dinas yang baru.

Bambang juga menerangkan bahwa fasilitas motor dinas tersebut bukan hak milik kepala desa, melainkan kendaraan untuk menunjang teknis operasional.

Sebagai salah satu tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Bambang mendukung keputusan tersebut, mengingat tingginya mobilitas kepala desa.

“Harapannya karena menjadi fasilitas yang diberikan bukan fasilitas hak milik sebaiknya untuk digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Bambang saat ditemui di Kantor DPRD Pati belum lama Ini.

Terlebih beberapa wilayah di Kabupaten Pati masih memiliki medan ekstrem, sehingga diperlukan kendaraan yang memadai untuk mengaksesnya.

“Kami menyadari daerah jangkauan pegunungan mobilitas kepala desa itu perlu kendaraan yang sesuai. Seperti di (Desa) Klakahkasihan, Gembong. Mobilitas kepala desa itu perlu,” ujar anggota Dewan dan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca Juga :   Miliki Masa Tumbuh Cukup Cepat, Tanaman Sengon Cocok Dipakai Reboisasi

Perlu diketahui, pengajuan kendaraan dinas baru untuk kades sudah diajukan sejak tahun lalu.

Tepatnya pada Senin (24/2/2022), para Kades yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Kepala Desa (Pasopati) mendatangi kantor DPRD Pati untuk beraudiensi dengan pemerintah eksekutif dan legislatif meminta kendaraan dinas baru.

Saat itu, Bupati Pati yang menjabat masih Haryanto. Dalam audiensi, ia menjanjikan akan memenuhi keinginan para Kades, namun dengan melihat kemampuan anggaran daerah. Barulah pada tahun 2023 permohonan tersebut dikabulkan. (adv)

Penulis: Moh Anwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *