Perda Minol Ditetapkan, Dewan Minta APH Lakukan Penindakan Bagi Pelanggar

Pati, Suryamedia.id – Telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Alkohol (Minol) di Pati mendapatkan sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Melalui anggota komisi A DPRD Pati, Warsiti melalui Perda tersebut, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tegas dalam melakukan penindakan bagi pelanggar.

Ia menyatakan, APH tidak boleh tebang pilih dalam melakukan penindakan yang tidak sesuai dengan kebijakan yang telah berlaku.

“Sehingga memang harus sesuai dengan Perda, kalau misalkan ada yang menentang dengan Perda yang harus segera ditindak secara tegas tanpa ampun,” katanya saat dihubungi pada Kamis (3/3/2023).

Lebih lanjut, anggota dewan dari Dapil V Kabupaten Pati tersebut, juga menambahkan bahwa melalui Perda yang telah ditetapkan, diharapkan mampu meminimalisir peredaran Minol yang tak sesuai aturan di wilayah Kabupaten Pati.

Ia juga mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk menjaga serta mengimplementasikan kebijakan yang berkaitan dengan peredaran Minol.

“Sehingga saya berharap sangat, kepada dinas terkait untuk menjaga dan mengimplementasikan perda yang sudah ada,” tuturnya.

Baca Juga :   Rencana Perbaikan Jalan Rusak Sukolilo-Prawoto Habiskan Anggaran Rp1,6 Miliar

Diketahui bahwasanya Perda Minol yang telah ditetapkan, merupakan perubahan dari Perda nomor 22 tahun 2002 tentang minuman keras.

Warsiti mengatakan, dengan Perda terbaru dapat dijadikan sandaran hukum penegakan hukum di Pati dalam menegakkan peraturan.

“kalau dulu mungkin tidak ada pegangan dan Sandaran hukum, karena sekarang sudah ada jadi tidak bisa mengelak lagi kan,” pungkas Warsiti. (Adv)

Penulis: Anang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *