Pati Dapat Jatah 2880 Liter Migor Minyakita, Mulai Disalurkan ke 3 Pasar

Pati, Suryamedia.id – Kabupaten Pati kembali mendapatkan alokasi minyak goreng (Migor) kemasan merek Minyakita sebanyak 2880 liter atau 244 karton.

Hari ini (17/2/2023) Migor tersebut mulai didropping ke tiga pasar besar diantaranya Pasar Puri Baru, Pasar Sleko, dan Pasar Rogowangsan.

Kuswantoro, Kepala Bidang  Perdagangan kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati menjelaskan, dropping  Minyakita ini diharapkan mampu mengendalikan harga pasar minyak goreng sekaligus menghindari kelangkaannya.

“Pada hari ini dari Disdagperin ini mendistribusikan Minyakita dari Kemendag. yang jelas ini ditujukan untuk mengendalikan kebutuhan dan harga di daerah. Supaya tidak terlalu mahal. dan ketersediaannya cukup memenuhi kebutuhan warga pati,” ujar Kus saat ditemui awak media di pasar puri hari ini, Jumat (17/2/23).

Minyakita disalurkan melalui distributor yang telah ditunjuk Kemendag yakni PT Sumber Pelita Mataram. Sedangkan Disdagperin dan Polresta Pati bertugas mengawasi pendistribusian ke pasar dan outlet sasaran.

Selain didropping minyak, para pedagang yang bersangkutan juga diberikan surat kesepakatan harga dari Kemendag untuk memastikan Minyakita dijual dengah harga Rp14 ribu.

Baca Juga :   Sulitnya Memakamkan Jenazah Saat Banjir, Dewan Pati: Perlu Adanya Aturan Khusus 

“Kami Disdagperin hanya mengawal jangan sampai dijual ke sembarangan orang dan supaya tidak dijual mahal,” sambung Kus.

Harga minyak goreng di Kabupaten Pati dalam beberapa waktu  terakhir memang mengalami fluktuasi. Selain itu, migor merek Minyakita juga langka di pasaran.

Untuk menanggulangi kerawanan stok, pemerintah bahkan akan membatasi pembelian harian Minyakita sebesar 2 liter per hari per orang.

Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Komisi B, M Nur Sukarno juga sempat berkomentar terkait kelangkaan Minyakkita tersebut. Ia mengharapkan pemerintah mengawal ketersediaan Minyakita di daerah hingga gejolak harga minyak goreng redam.

Politisi dari Partai Golkar itu juga menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan beli minyak goreng merek Minyakita.

“Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat,seiring terjadi permasalahan minyak goreng di tingkat masyarakat sehingga ada kebijakan pembatasan pembelian minyak goreng. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan peredaran minyak goreng di masyarakat,” ungkap Sukarno. (adv)

Penulis: Moh.Anwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *