Suryamedia.id – Penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan di Kota Bandung kini mengalami penyesuaian.
Penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan ini pun mulai disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Penyesuaian itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014.
Sedangkan peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, biaya investasi parkir mengalami kenaikan, sehingga perlu penyesuaian tarif.
Ia menyebut, penyesuaian tarif parkir dapat turut merangsang masyarakat beralih ke transportasi umum, kemudian meminimalisasi kemacetan.
Selain itu, hal ini juga menunjang iklim investasi parkir di kota Bandung. Sehingga nantinya, kendaraan didorong untuk parkir di luar badan jalan (off street) dan mengurangi parkir di badan jalan (on street).
Seperti yang diketahui, kendaraan yang parkir di badan jalan menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas.
“Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di kota Bandung, kedepan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street),” katanya di Hotel Arya Duta Bandung, Rabu 4 Januari 2023.
Penyesuaian ini, lanjut Rijal, bakal dibarengi dengan peningkatan layanan terhadap perparkiran di luar badan jalan dengan berbagai terobosan. Ke depan, akan diintegrasikan dalam satu aplikasi bernama Bantos.
“Dengan adanya penyesuaian tarif pengelolaan parkir dapat meningkatkan pelayanan terhadap perparkiran,” ujarnya.
Nantinya, tarif terbaru ini akan mulai efektif per 11 Januari 2023.
“Mulai hari ini disemua pintu masuk dan keluar tempat parkir di luar badan jalan akan dipasang brosur sosialisasi agar masyarakat bisa memahami penyesuaian tarif parkir,” ungkapnya.
Berikut Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street):
- Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp4.000 – Rp7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp4.000 – Rp7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp30.000 – Rp50.000 untuk sekali masuk.
- Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp2.000 – Rp5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp2.000 – Rp5.000.
Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi:
- Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp4.000 – Rp7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp4.000 – Rp7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp30.000 – Rp50.000 untuk sekali masuk.
Tarif maksimal sebesar Rp30.000 – Rp50.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp30.000 – Rp50.000.
- Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp2.000 – Rp5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp2.000 – Rp5.000.
Tarif maksimal sebesar Rp15.000 – Rp25.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp15.000 – Rp25.000.
- Grace Periode: 3 menit
- Denda kehilangan karcis parkir: Rp25.000 – Rp100.000. (*)