Cek STNK, 2 Tahun Mati dan Tidak Diperpanjang Akan Diblokir

Suryamedia.id – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah habis masa aktifnya atau mati dan tidak diperpanjang maka akan diblokir.

Hal tersebut menjadi aturan baru yang diterapkan oleh pihak Kepolisian dan mulai berlaku tahun 2023 ini.

Setelah diblokir, maka kendaraan akan menjadi bodong, lantaran datanya dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.

“Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir,” tambahnya.

Kebijakan tersebut sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.

Pasal itu menjelaskan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan bila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Kemudian pada Pasal 3 dijelaskan, data kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat didaftarkan kembali.

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Hanya jadi souvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan,” jelas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Baca Juga :   Fakta Allo Bank yang Akan Undang Red Velvet dan NCT

Sementara itu, kendaraan yang beroperasi tanpa STNK adalah suatu pelanggaran.

Menurut Pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ia juga menjelaskan, sebelum data kendaraan dihapus, maka akan diberikan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan.

Sementara itu, peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor. Kemudian peringatan kedua dikeluarkan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama. Jika pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Terakhir, peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika dari tiga peringatan itu tidak digubris pemilik kendaraan, maka dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. (*)

Baca Juga :   Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek Beda dengan Perkara Chromebook

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca