Penggodokan Raperda TJSLP Diperpanjang, Anggota Dewan Inginkan Ada Batasan Waktu

Pati, Suryamedia.id – Ketua Perancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), M Nur Sukarno meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan Raperda kepada Ketua DPRD Pati.

Permintaan ini disampaikan saat Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, (29/11/22) agenda penyampaian laporan pembahasan tiga Raperda di Gedung DPRD Pati.

Kepada ketua dewan, Sukarno meminta perpanjangan hingga terjadi kesepakatan batasan minimal TJSLP antara pemerintah eksekutif dan legislatif.

Dalam forum tersebut, Anggota Dewan dari Fraksi Golkar, Endah Sri Wahyuningati melakukan instruksi meminta agar perpanjangan pembahasan tersebut diberikan batasan waktu, agar ada batas yang jelas kapan Raperda ini akan selesai.

“Saya minta kalau ada perpanjangan haru ditentukan sampai kapan perpanjangannya. Supaya ini tidak berlarut-larut,” ujar wanita yang akrab disapa Mbak Ning itu kepada pimpinan rapat.

Atas usulan tersebut Ketua Dewan, Ali Badrudin menawarkan permintaan Mbak Ning kepada anggota dewan yang lain. Serentak seluruh forum menyetujui adanya batasan waktu.

Di akhir pembahasan Raperda TJSLP, Ali Badrudin menjadwalkan pada Hari Jumat (2/12/22) akan diadakan pertemuan antara DPRD Pati dengan badan hukum untuk menetapkan batasan minimal TJSLP.

Baca Juga :   DPRD Pati Sarankan Pengobatan Anak Demam Gunakan Cara Tradisional untuk Sementara Waktu

Perlu diketahui, TJSLP atau sering disebut CSR perusahaan adalah tanggung jawab perusahaan terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam hal segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. (adv)

Penulis: Moh Anwar |Editor: Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *