Pati, Suryamedia.id – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pati bekerja dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Non TPI Pati dalam memperluas pelayanan pembuatan paspor bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Dimana semenjak diluncurkannya MPP Pati pada akhir tahun 2020 yang lalu, Kanim Pati juga turut berpartisipasi untuk membuka layanan di salah satu gerai yang ada di MPP tersebut.
Berdasarkan keterangan dari staf Kantor Imigrasi Pati, Arif menjelaskan bahwa layanan yang ada di MPP dengan di Kantor Pusat Pati memiliki fasilitas yang hampir sama.
“Jadi untuk yang disini khusus pembuatan paspor mas, untuk prosedur dan fasilitas juga hampir sama kayak yang di kantor sana,” ungkapnya saat ditemui oleh tim suryamedia.id pada Senin, (21/11/2022).
Lebih lanjut, pihaknya menambahkan bahwa sejauh ini para pemohon yang hadir untuk mengakses layanan pembuatan paspor masih tergolong cukup rendah.
Ia mengungkapkan dalam setiap satu minggu pelayanan, terdapat kurang 20 pemohon yang mengajukan pembuatan paspor tersebut.
“Kalau disini tidak begitu ramai ya mas tidak mesti juga. Kadang 1 hari paling 3 atau pun, kalau sepi ya 1 orang saja. Paling 20an lah,” imbuhnya.
Sementara itu, Arif juga mengatakan bahwa pemohon hanya cukup membawa dokumen data diri, seperti KTP, KK, akta dan dokumen pendukung lainnya.
Setelah, itu pihaknya akan menginput data si Pemohon untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh kantor Imigrasi Pati.
“Persyaratannya ya biasa, KTP KK itu wajib, lalu Akta, dan beberapa lainnya, seperti negara tujuan nanti bekerja dimana mas,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Anang SY