Jangan Kaget Saat Urus IMB ke MPP Pati, Ada Pergantian Kebijakan

Pati, Suryamedia.id – Banyak yang belum tahu jika Kebijakan izin mendirikan bangunan (IMB) telah dihapus dan digantikan dengan persetujuan bangunan gedung (PGB).

Bagi warga Pati dan sekitarnya yang memohon penerbitan IMB ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Pati maka bersiaplah membiasakan untuk tidak mendengar istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

PBG merupakan istilah terkini terkait perizinan yang digunakan untuk dapat mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis suatu bangunan. Peralihan kebijakan itu ditegaskan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ada beberapa perbedaan mendasar antara IMP dan PBG. Jika IMB harus diurus dan dipersiapkan sebelum dapat membuat bangunan, maka PBG masih memungkinkan dibuat saat pembangunan berlangsung. Sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

IMB dan PBG pun memiliki perbedaan yang terletak pada tahapannya. IMB adalah izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan, sementara PBG mengatur tentang ketentuan soal teknis bangunan.

Baca Juga :   DPMPTSP Pati Kunjungi Batik KUMU Kuryokalangan

Mengurus PBG dinilai beberapa pihak memang lebih rumit dibandingkan mengurus IMB. Karena persyaratannya yang detail,Penerbitan PBG diharapkan mampu menjamin keberlangsungan, keselamatan bangunan gedung, dan keselamatan pengguna bangunan secara komprehensif.

Apabila pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut seperti yang tertuang pada (PP) Nomor 16 Tahun 2021 ayat (1) berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, dan perintah pembongkaran bangunan gedung.

Adapun bagi bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru tentang PBG terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin. (adv)

Penulis: Moh Anwar |Editor: Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *