Gaungkan Kemudahan Urus Perizinan Usaha, DPMPTSP Gelar Kegiatan untuk Fasilitasi UMKM

Pati, Suryamedia.id – Saat ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah gencar menawarkan bantuan berupa pendampingan dan pelatihan kepada pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak terkecuali Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.

Pendampingan ini diimplementasikan DPMPTSP Pati dengan kegiatan bertajuk “Fasilitasi Perizinan Bersama Berbasis Risiko Bagi Usaha Mikro Kecil”.

Melalui kegiatan tersebut DPMPTSP mendekatkan diri kepada pelaku usaha di berbagai wilayah, melakukan pendampingan pendaftaran usaha melalui sistem perizinan Online Single Submission (OSS).

“Kegiatan pendampingan sebagai salah satu wujud nyata memberikan pelayanan kemudahan berusaha sebagai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, sekaligus sebagai langkah strategis pemerintah dalam melaksanakan sinkronisasi program serta kegiatan yang merupakan prioritas nasional dengan prioritas daerah,” hal ini diungkapkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Riyoso.

Melalui kegiatan fasilitasi, para pelaku usaha diajarkan, diarahkan, dan dibimbing petugas untuk mendaftarkan usahanya di website oss.go.id yang berbasis teknologi informasi dan terintegrasi secara nasional.

Warga yang ingin mendapatkan NIB syaratnya sangat mudah, hanya dibutuhkan NIK pada KTP, alamat email aktif, dan nomor yang terdaftar untuk Whatsapp. Para pelaku usaha kemudian tinggal membuat akun OSS dan mengisi biodata.

Baca Juga :   News Grafis : Penggerak Pembangunan Pertanian

“Tidak butuh waktu lama untuk mendaftarkan diri untuk memasukkan biodata dan profil usaha di OSS, dalam jangka waktu tidak lebih dari 20 menit untuk memasukkan beberapa isian data pada setiap akun usaha, maka pendaftaran izin terselesaikan,” imbuh Riyoso.

Perlu diketahui, Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui website lembaga OSS setelah pengusaha tersebut terdaftar.

NIB terdiri dari 13 digit nomor yang berisi keamanan dan tanda tangan elektronik. NIB digunakan oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha dan atau identitas usaha untuk izin usaha, termasuk untuk memenuhi persyaratan izin usaha atau untuk beroperasi. (adv)

Penulis: Moh Anwar |Editor: Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *