Hanya Butuh NIK, Berikut Prosedur Aktivasi Akun OSS Guna Perizinan Usaha

Pati, Suryamedia.id – Dalam upaya reformasi perizinan usaha bagi masyarakat, kini Pemerintah Pusat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati telah menerapkan peralihan kepengurusan izin melalui Online Single Submission (OSS).

Dimana DPMPTSP telah membuka layanan tersebut juga di gerai nomor 9 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pati.

Dalam proses pengajuan izin usaha, para pemohon perlu pembuatan akun yang dapat dilakukan online melalui website oss.go.id.

Melalui website tersebut, jenis usaha yang dapat didaftarkan yakni mulai dari usaha perorangan, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Badan Usaha baru maupun yang sudah berdiri.

Salah satu dokumen yang harus dipenuhi dalam pembuatan akun tersebut, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK). Para pendaftar, diwajibkan untuk menginput NIK tersebut.

Selanjutnya, pendaftar juga perlu memasukkan email pribadi atau email perusahaan yang masih aktif. Email tersebut nantinya yang akan menerima directlink yang dapat digunakan untuk aktivasi akun OSS.

Jika sudah menerima pesan directlink tersebut, maka pelaku usaha telah memiliki akun yang berisi user-ID dan juga password.

Baca Juga :   Permudah Layanan Bikin NIB di Klaster Kecamatan, DPMPTSP Pati Canangkan Si Dalang

Dalam aktivitasi akun tersebut, ada ketentuan yang perlu diperhatikan bagi setiap pendaftar.

Diantaranya, jika perizinan berupa badan usaha maka email yang wajib dimasukkan adalah email penanggung jawab.

Kemudian hal lainnya, badan usaha tersebut harus lebih dahulu mengurus akta perusahaan atau bukti pendaftaran melalui AHU online.

Yang mana dalam prosesnya, akan mendapatkan akta pengesahan atau surat keterangan terdaftar dan bukti pendaftaran.

Jika dari seluruh prosedur tersebut, telah dipenuhi maka para pendaftar dapat melangkah ke tahapan selanjutnya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). (Adv)

Penulis: Anang SY

Editor: Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *