Hanya Butuh Waktu 60 Menit, Berikut Keunggulan Izin Melalui OSS Dibandingkan Sistem Lama

Pati, Suryamedia.id – Sebagai upaya peningkatan pelayanan di bidang perizinan usaha bagi masyarakat, kini pemerintah telah menggencarkan penggunaan izinkan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dimana berdasarkan standar pengajuan melalui OSS, masyarakat atau pemohon hanya membutuhkan waktu sekitar 60 menit.

Hal demikian sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan sistem yang terdahulu yakni dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Sebagaimana jika dibandingkan bahwa perizinan dulu justru lebih rumit, lambat, berulang-ulang, tersebar alias tidak terfokus dan juga tidak terkoordinir satu sama lainnya.

Sedangkan melalui OSS hanya perlu secara online melalui website oss.go.id ataupun bisa dengan sistem offline melalui OSS louge atau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) lewat Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Pati.

Perbedaan lainnya yakni melalui OSS telah ada standar perizinan yang jelas. Selain itu juga, melalui OSS juga telah ada pengawalan proses perizinan oleh satuan tugas nasional.

Kemudian untuk perbandingan yang selanjutnya, OSS akan terintegrasi satu dengan yang lainnya secara elektronik.

Baca Juga :   Didominasi Usia Muda, Sekitar 60 Pencaker Kunjungi MPP Pati Setiap Hari

Dengan berbagai perbandingan tersebut, kondisi saat ini masyarakat yang mengajukan izin usaha melalui OSS mengalami antusias yang cukup tinggi.

Dimana berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Pati, Moh. Yasin menyampaikan setidaknya pemohon yang berkunjung melalui MPP dalam setiap harinya mencapai 50 orang.

“Jadi karena untuk sekarang itukan sudah OSS semua ya mas, hampir setiap hari gerai perizinan kurang lebih pemohon yang sekitar 50-an orang mas, yang mengajukan,” terangnya saat ditemui dikantornya belum lama ini. (Adv)

Penulis: Anang SY|Editor: Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *