Komisi D Ungkap Alasan Pembahasan Raperda Pesantren Sempat Diundur

Pati, Suryamedia.id – Raperda Pesantren merupakan inisiasi dari Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan sudah masuk secara resmi di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

Harapannya adalah keberadaan pesantren dapat bisa lebih diakui dan disejajarkan dengan lembaga pendidikan lainnya yang ada di Kabupaten Pati.

Namun pembahasan mengenai Raperda Pesantren sendiri sebelumnya diketahui sempat terhenti beberapa kali.

Mengenai hal tersebut, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pun memberikan tanggapannya.

Joni Kurniawan yang merupakan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sekaligus Koordinator Komisi D menjelaskan bahwa pembahasan mengenai Raperda Pesantren ini sempat terhenti lantaran ada berbagai alasan.

Alasan tersebut adalah karena keadaan yang tidak memungkinkan dimana para anggota banyak yang sibuk karena undangan partai.

“Karena keadaannya sibuk ada undangan partai,” ungkap Joni menjelaskan.

Kemudian alasan lainnya adalah karena ketua komisi yang sempat jatuh sakit, sehingga pembahasan Raperda pun tak dilanjutkan.

“Ada juga pembahasan yang diundur karena ketua komisi sakit,” ungkapnya lebih lanjut.

Baca Juga :   Kades dapat Motor Dinas Baru, DPRD Pati: Gunakan untuk Kepentingan Masyarakat

Namun karena hal tersebut telah menjadikan pembahasan sempat terhenti, ia pun mengucapkan kata maaf kepada pihak yang telah mengharapkan pembahasan Raperda Pesantren tersebut segera rampung.

“Kami selaku Koordinator Komisi D minta maaf,” ucap Joni.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pembahasan tetap akan dilanjutkan hingga Raperda bisa terwujud menjadi Perda. (adv)

Editor : Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *