Komisi B: Pungutan Apapun Tanpa Dasar Hukum Itu KKN

Pati, Suryamedia.id – Masih diberlakukannya pemotongan untuk hasil pertanian sebanyak 20% dari petani oleh salah satu oknum Pemerintah Desa (Pemdes) di Kecamatan Sukolilo, M. Nur Sukarno dari Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyebut hal itu KKN.

Pasalnya, pungutan yang tidak ada kejelasan peruntukannya tersebut sangat membebankan para petani, apalagi pungutan yang diberlakukan itu sebanyak 20% dari hasil panen pertanian.

“Pungutan apapun kalau tdk ada dasar hukumnya termasuk KKN. Pungutan oleh oknum di Pemerintahan Desa dari hasil pertanian yang berlaku di daerah Sukolilo (upeti) sudah termasuk KKN,” ucap Sukarno, Kamis (3/11/2022).

Lantas politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut menjelaskan. Jika ada suatu budaya atau adat yang sifatnya itu merugikan serta membebani seharusnya dihapuskan atau dihentikan.

Karena menurut Sukarno, tidak semua masyarakat setuju akan adanya pungutan sebanyak 20% di salah satu desa tersebut. Apa lagi dari hasil pertaniannya ini hanya sedikit.

“Walaupun itu merupakan budaya sejak dulu karena sangat membebani petani. Hukum adat pun kalau menjadi beban masyarakat yang sangat merugikan harus dihentikan,” tegasnya.

Baca Juga :   DPRD Minta Pemkab Pati Perhatikan Keberadaan Madrasah Diniyah

Kenapa dirinya dengan tegas hal tersebut dihentikan. Karena di era zaman seperti ini makin banyak peraturan serta undang-undang yang lebih mengayomi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga disarankannya untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, supaya masyarakat di daerah itu tidak semakin merasa ditindas.

“Karena sekarang sudah ada peraturan per UU (merupakan hukum positif). Perilaku oknum pemerintahan desa tersebut perlu ada penyelesaian dari Pemkab, sehingga praktek upeti tersebut bisa diselesaikan tanpa ada gejolak di masyarakat desa,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Vindi Agil |Editor: Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *