Dewan Ingatkan Penggunaan Setrum untuk Basmi Hama Sawah Dilarang

Pati, Suryamedia.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M. Nur Sukarno kembali mengingatkan masyarakat agar tak memakai listrik atau setrum untuk mengatasi hama yang ada di area persawahan.

“Listrik atau setrum itu dilarang, sebaiknya menggunakan cara gropyokan atau menggunakan burung hantu saja untuk mengatasi hama tikus itu,” ujar anggota DPRD Kabupaten Pati tersebut.

Sukarno menjelaskan bahwa pelarangan ini ada karena berkaitan dengan bahaya dari listrik atau setrum ini yang tak hanya bisa membunuh hama tikus namun juga bisa mengancam nyawa seseorang .

Sebagai contoh peristwa yang terjadi pada Agustus lalu. Dimana seorang perempuan ditemukan tewas di area persawahan Desa Sokokulon Kecamatan Margorejo.

“Berdasarkan pemeriksaan tim medis, tidak terdapat luka atau tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada jasad korban. Kemungkinan kematian korban disebabkan berhentinya detak jantung karena luka bakar kesetrum, ” jelas AKP Pujiati selaku Kasi Humas Polresta Pati saat itu.

Pemberantasan hama tikus menggunakan setrum sendiri biasanya dilakukan dengan mengalirkan listrik bertegangan 220 volt amper ke bahan logam. Daya listrik ini berasal dari generator atau juga dengan cara mengambil aliran listrik secara liar.

Baca Juga :   Peran Wakil Rakyat Atasi Banjir, Galakkan Program Wanatani

Bahan logm yang sudah dialiri listrik inilah yang kemudian dipasang oleh pemilik lahan mengelilingi area tanaman padi dan di sekeliling pematang sawah. Sehingga ketika ada hama tikus yang melalui aliran listrik tersebut, maka akan langsung mati. (adv)

Editor: Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *