Kejagung Lakukan Penahanan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Suryamedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan keterangan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan bahwa tempat penahanan tersangka Putri Candrawathi berbeda dengan tersangka lainnya.

“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,” kata Fadil kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Sedangkan untuk tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin ditahan di Mako Brimob.

“Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” tambahnya.

Sementara itu, untuk Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.

Masih dari keterangannya, para tersangka ditahan guna mempermudah proses persidangan yang akan dijalani.

“Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan,” jelasnya. (*)

 

Baca Juga :   News Grafis : Puluhan Tahun Bermukim di Tepi Rel, Warga Nusukan Resmi Pindah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *