Kakorlantas Polri: Pungli Sudah Nggak Boleh

Suryamedia.id – Mulai berlakunya operasi Zebra 2022, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan bahwa pungutan liar (pungli) sudah tidak lagi diperbolehkan, termasuk di kantor layanan Samsat.

Hal tersebut disampaikannya, yang juga untuk menanggapi kasus pungli yang sempat menimpa komika Soleh Solihun saat mengurus STNK di Samsat Jakarta Selatan.

“Pungli itu sudah nggak boleh,” ucap Firman Santhyabudi seusai apel Operasi Zebra 2022 di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/10/2022).

Firman juga menegaskan bahwa praktek pungli ini sudah dilarang keras bagi anggota Polantas, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Kita ke depan polisi juga nggak mau dituding tempatnya pungli. Cek itu siapa yang pungli ke mana, supaya laporannya jelas,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, ia juga meminta kesadaran dari masyarakat yang mengurus pajak di samsat untuk mematuhi prosedur. Dengan begitu, celah pungli tidak terjadi.

“Makanya jangan pake nyuap-nyuap, sabar aja. Jangan pengen cepet nanti petugasnya diimingi-imingi kaya begitu nanti imannya rusak,” terangnya.

Baca Juga :   Anggota Termuda DPR RI Annisa Mahesa Jadi Sorotan Publik Karena Ini

Jika dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, maka tidak akan ada pungutan liar lagi yang dibenbankan kepada masyarakat.

“Saya tidak ingin masyarakat dipersulit, tetapi masyarakat juga harus tahu tentang prosedurnya, sehingga kita jelas. Orang tahunya Samsat polisi gitu aja. Itu kan bayar pajak, terlepas dari mereka yang harus dikenakan ya tidak boleh ada pungutan apa-apa lagi,” tukasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *