Berkas Perkara Roy Suryo di Kejati Dinyatakan Lengkap

Suryamedia.id – Pihak Kejati menyatakan bahwa berkas perkara Roy Suryo atas kasus meme Stupa Candi Borobudur dinyatakan lengkap.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menyebutkan bahwa jaksa telah selesai meneliti berkas tersebu dan dinyatakan lengkap atau P21.

“Benar (sudah P21), per tanggal 28 September 2022,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).

Dengan kelengkapan berkas perkara tersebut, maka akan dilaksanakan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka Roy Suryo dan alat bukti perkara ke Kejaksaan pada hari ini. dengan begitu, maka persidangan bisa segera digelar.

“Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, hari ini Jumat (22/7/2022), menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.

“Hari ini betul Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga :   Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Mencoblos di Pilkada 2024?

“Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka,” sambungnya.

Kemudian, adapun laporan yang masuk dalam pemeriksaan Roy Suryo adalah atas nama pelapor Kurniawan Santoso.

“Kemudian juga laporan polisi yang dilimpahkan dari Bareskrim kepada Polda Metro Jaya atas nama pelapor Kevin Wu,” tambahnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *