Suryamedia.id – Sebanyak 12 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan perusahaan online scam di Kamboja sudah dipulangkan.
Sebanyak 12 WNI disekap di Kamboja ini, telah tiba di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 19.40 WIB.
“Alhamdulillah, 12 WNI korban penipuan perusahaan online scam di Kamboja telah tiba dengan selamat di Tanah Air,” ujar Judha Nugraha kepada wartawan.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, ini merupakan pemulangan tahap pertama dari total 129 WNI yang ada di Kamboja. Ia juga mengatakan bahwa pemulangan akan terus dilakukan, dengan menyesuaikan ketersediaan dari penerbangan.
“Dapat kami sampaikan, ini adalah tahap pertama pemulangan para korban penipuan online scam tersebut dan insyaallah tahap selanjutnya akan segera kita lakukan,” sambungnya.
Setibanya di Indonesia, para WNI tersebut akan menjalani rehabilitasi di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos.
Ia juga mengatakan bahwa belasan WNI tersebut, tiba dalam kondisi fisik yang baik.
“Kondisi psikologi mereka saat ditampung sementara di KBRI Pnom Penh, telah menjalani konseling yang tentunya nanti akan dilanjutkan di RPTC,” terangnya.
Selanjutnya, pihak Bareskrim Polri akan melakukan proses penegakan hukum terhadap perekrut para tenaga kerja tersebut.
“Kemudian di saat bersamaan Bareskrim akan melakukan pendalaman, BAP, untuk proses penegakan hukum bagi para perekrut mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Brigjen Suyanto akan menindak semua kegiatan sindikasi kelompok tertentu yang bertujuan melakukan perdagangan manusia ataupun pengiriman PMI secara ilegal.
“Kalau bicara proses pekerjaan ke luar negeri semuanya ilegal karena semuanya (WNI di Kamboja) menggunakan visa kunjungan bukan visa kerja,” jelas Suyanto. (*)